PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; d. Bagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Organisasi Fakultas Syariah serta Fakultas Ushuluddin dan Adab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
