PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 48...
Pasal 39
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
