PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI...
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Sungai Penuh Provin Jambi, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
