PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Pelaksanaan tugas pelayanan Agama Khonghucu dan agama lain yang tidak dilayani dengan jabatan struktural pada Kantor Kementerian Agama Kota, dilakukan oleh Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kota.
