PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 59
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
