PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 5
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. (2) Bimbingan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memberikan pembekalan bagi Catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga. (3) Catin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan diberikan sertifikat. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan bimbingan perkawinan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
