Pasal 49
BAB 11 — PENERBITAN AKTA DAN BUKU NIKAH PENGGANTI
(1) Akta Nikah yang rusak atau hilang karena keadaan kahar dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan: a. KUA membuat berita acara kerusakan atau kehilangan Akta Nikah akibat bencana; b. KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan c. KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan. (2) Akta Nikah yang rusak atau hilang di luar ketentuan ayat (1) di atas dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan: a. KUA membuat berita acara kerusakan atau kehilangan; b. KUA melaporkan kehilangan Akta Nikah ke pihak kepolisian setempat; c. KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan d. KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan.
