PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 41
BAB 8 — PERNIKAHAN CAMPURAN
(1) Pernikahan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan INDONESIA dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
