PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 38
BAB 6 — PENYERAHAN BUKU NIKAH
(1) Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah. (2) Buku Nikah dan Kartu Nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah dilaksanakan. (3) Dalam hal terdapat alasan tertentu yang menyebabkan penyerahan Buku Nikah tidak dapat dilakukan, penyerahan Buku Nikah dilakukan pada hari berikutnya atau paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah. (4) Buku Nikah ditandatangani oleh Kepala KUA atau PPN LN. (5) Bentuk dan spesifikasi Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
