PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 34
BAB 3 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA pada buku pendaftaran nikah luar negeri.
