PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 16
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. (2) Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
