PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 14
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Akad nikah dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. (2) Syarat saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berjenis kelamin laki-laki; b. beragama Islam; c. baligh; d. berakal; dan e. adil.
