PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 10
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah. (2) Rukun nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. calon suami; b. calon istri; c. wali nikah; d. dua orang saksi; dan e. ijab kabul.
