PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan
oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah dipimpin oleh Mudir atau Kepala.
