PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.
