PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 57
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.
