PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
