PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Rektor.
