PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.
