PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
17 Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dosen.
