Pasal 100
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1458); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1595); dan c. Peraturan Menteri Agama Nomor 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1706), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
