PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 92
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi dilaksanakan untuk mencapai tujuan Sekolah Tinggi. (2) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
