PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi dapat berasal dari masyarakat.
(3) Dana Sekolah Tinggi yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Sekolah Tinggi. (4) Pendapatan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
