PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Sekolah Tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang disingkat STAIN SAR Kepri. (2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (3) Sekolah Tinggi merupakan alih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman yang didirikan pada tanggal 20 Juli 2010, berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau pada tanggal 13 Maret 2017 bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1438 H.
