PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 74
BAB 8 — TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAIN
(1) Ketua, Ketua Senat, Ketua Program Studi dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Ketua Program Studi dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Ketua. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
