PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan
tidak tetap, Ketua dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Ketua MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
