PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perangkat Ketua meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Program Studi, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri atas Bagian dan Sub Bagian; dan c. pelayanan umum. (2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. (4) Unit dipimpin oleh Kepala UPT.
