PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN...
Pasal 11
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Sekolah Tinggi: a. bendera Sekolah Tinggi berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Sekolah Tinggi berwarna biru (kode warna #282C45); c. di tengah bendera Sekolah Tinggi terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang bertuliskan: STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU. (2) Bendera Program Studi terdiri atas unsur-unsur dan makna:
a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna dasar bendera Program Studi dikelompokkan berdasarkan bidang keilmuan, meliputi:
- tarbiyah dan ilmu keguruan berwarna hijau (kode gradasi #0B6E42);
- syari’ah dan ekonomi bisnis Islam berwarna hitam (kode gradasi #222222); dan
- ushuluddin, adab, dan da’wah berwarna biru (kode gradasi #0566A6); c. di bagian tengah bendera Program Studi terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Program Studi. (3) Pengelompokkan warna dasar bendera Program Studi berdasarkan bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
