PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada jurusan/program studi tertentu di perguruan tinggi keagamaan negeri untuk program diploma dan program sarjana.
- Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana.
