PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang telah ditetapkan menjadi BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau telah ditetapkan perpanjangan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktur Jenderal. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya: a. hak dan kewajiban sebagai BPS BPIH; dan b. kesanggupan untukmentaati ketentuan peraturan perundang- undangan.
