PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai BPS BPIH.
