PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
