PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
