PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
(1) PMB diselenggarakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan. (2) Untuk memperkuat penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (3) Koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Bersama.
