PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 96
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat pembuat komitmen Institut menyimpan seluruh bukti kekayaan Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
