PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 82
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
