Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan dan/atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan dan/atau Direktur; c. Dekan dan/atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; dan d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi
minimum yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
