PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dapat membentuk Dewan Kehormatan. (2) Keanggotaan Dewan Kehormatan paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. perwakilan Guru Besar; b. perwakilan Dosen rumpun ilmu; dan c. perwakilan Tenaga Kependidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
