PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh); d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Pusat secara tertulis; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
