PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, unit pelaksana teknis, dan laboratorium; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan subbagian; dan c. pelayanan umum.
