PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
