Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap PNS yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan, serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas dan paling banyak 3 (tiga) orang; dan b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya. (5) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau program magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan c. memiliki komitmen dan integritas. (6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
