PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
