Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Institut; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, keMahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Institut; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
