PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap Mahasiswa Program Studi pada Institut diwajibkan memiliki kemampuan membaca dan/atau menulis Al-Quran serta pengetahuan dasar keislaman. (3) Program Studi pada Institut dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
