PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 89
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 berdasarkan kebijakan Rektor.
- Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
