PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Dosen tetap bukan PNS pada PTKN atau Dosen tetap PTKS. (2) Setiap orang dapat diangkat menjadi Dosen tetap bukan PNS pada PTKN atau Dosen tetap PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus, serta mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lulus. (3) Pengangkatan dan penempatan Dosen tetap bukan PNS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengangkatan dan penempatan Dosen tetap PTKS oleh Badan Penyelenggara PTKS dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
