PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyediaan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pengadaan akomodasi bagi Jemaah Haji di Arab Saudi.
- Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di Arab Saudi.
- Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Ta’limatul Haj adalah PERATURAN PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Menteri adalah Menteri Agama.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
