PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 8
BAB 2 — PENDIDIKAN DINIYAH
(1) Penamaan pendidikan diniyah formal dapat menggunakan nama Kulliyat al-Mu’allimin al-Islamiyah (KMI), Madrasah al-Mu’allimin (MM), atau nama lain. (2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Kementerian Agama. (3) Ketentuan mengenai penamaan pendidikan diniyah formal diatur oleh Direktur Jenderal.
