PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pesantren yang telah mendapatkan penyetaraan (muadalah) sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sebagai pendidikan diniyah formal berdasarkan peraturan ini.
